Pelakunya, beber Sugeng, berinisial MI, seorang petugas/pengurus rumah ibadah. Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/283/X/2022/SPKT/Respel/Polda Sulsel, tertanggal 22 Oktober 2022.
“Barang bukti yang disita berupa baju warna hijau les putih, celana legging warna pink, dua miniset, baju warna kuning dan celana pendek berwarna hitam, dan celana dalam warna merah,” kata Sugeng.
Kasus ketiga, sambung Sugeng, adalah pembunuhan di Jl Barukang Utara, Kecamatan Ujung Tanah yang dilakukan oleh SN (almarhum) dan SP. Kasus pembunuhan itu berhasil diungkap berdasarkan Laporan Polisi : LP.B/71/III/2021/Sulsel/Respel Makassar, tertanggal 25 Maret 2021.
“Pelaku itu telah melakukan penganiayaan dengan cara membusur korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang mantan Wakapolres Parepare ini didampingi Kasat Reskrim dan Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar. (*)