DPO Dalam Kasus Tipikor Pekerjaan PNPM, AC Dicokok Tim Tabur Kejati Sulsel Bersama Jaksa Eksekutor Kejari Barru

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Barru berhasil mengamankan seorang pria terpidana tindak pidana korupsi yang berinisial AC (42), berprofesi wiraswasta.

Pada tahun 2008 lalu di Dusun Waruwue, Desa Harapan, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru telah mendapatkan bantuan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP) yang dananya berasal dari APBN sebanyak 50% dan APBD sebanyak 50% Tahun Anggaran 2008.

Bersumber dari Departemen dalam Negeri melalui Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan rincian untuk pekerjaan Fisik Rp 225.193.700,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Seratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Rupiah).

Operasional UPK Rp 4.740.900,- (Empat Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Sembilan Ratus Rupiah) Operational TPK Rp 7.111.500,- dengan total dana sebesar Rp. 237.046.100,- (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Empat Puluh Enam Ribu Seratus Rupiah) yang telah dialirkan oleh KPPN ke Bank BRI unit Tanete Riaja yang dikelola oleh UPK serta swadaya masyarakat dalam bentuk tenaga dan material berupa batu kali.

Terdakwa AC telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pemidanaan berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 31/Pid.Sus/2011/PN.Br Tanggal 02 Agustus 2011.

Menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal dalam Dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Sub b UU No.31 Tahun 1999 diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pidana badan 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara serta denda Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan kurungan. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor17/PID.SUS.KOR/2011/PT.MKS yaitu Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor 31/Pid.Sus/2011/PN.Br Tanggal 02 Agustus 2011.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dewan Kehormatan Profesi IKADIN dan Komisi III DPR RI Turut Kawal Perkara Kematian Virendy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bansos Covid Jadi Bancakan, Tujuh Terdakwa Korupsi Makassar Tersungkur di Meja Hijau

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa kasus korupsi bantuan...

Kasus TPPU, Sulfikar Kian Terjepit, Hamsul Menepi Lewat Praperadilan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Lajur hukum Sulfikar semakin sempit. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan...

MTs Sabilit Taqwa Margomulyo Gelar Super Camp 4 Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, LUTIM – Madrasah Tsanawiyah (MTs) Sabilit Taqwa, Desa Margomulyo, Kecamatan Tomoni Timur, kembali menggelar kegiatan perkemahan pramuka...

Gubernur dan Wali Kota Diminta Peduli, Taman Makam Pahlawan Panaikang Kini Terkesan Tidak Terurus

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang Kota Makassar kini terkesan tak terurus. Hal ini terekam sejumlah...