Pada kesempatan tersebut, Kapolsek juga mengimbau pentingnya keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat karena rasa aman, tentram dan damai sangatlah dibutuhkan, sehingga segala aktifitas warga masyarakat dapat berlansung lancar tanpa ada perasaan was-was atau takut.
“Apabila terjadi masalah antara warga, konsep Restorativ Justice dapat diselesaikan di tataran 3 Pilar sepanjang pada prinsip menjaga kerukunan antar warga,” tambah Kasubsipenmas Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)