Berdasarkan keputusan Bupati Sinjai, hari dan tanggal pemungutan suara telah ditetapkan yakni pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 yang tahapannya sementara akan berjalan.
“Saya harapkan bahwa penyelenggaraan Pilkades serentak gelombang kedua ini dapat berjalan lebih baik lagi sekalipun penyelenggaraan Pilkades sebelumnya berjalan cukup baik namun tetap perlu lebih maksimal lagi dalam mengawal prosesnya mengingat dalam setiap proses tahapan dapat muncul potensi-potensi masalah,” tuturnya.
Selain itu, ia mengharapkan kepada seluruh Panitia tingkat Kabupaten dan Kecamatan agar lebih memaksimalkan perannya agar pelaksana Pilkades gelombang kedua dapat berjalan sesuai harapan.
Dalam kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sinjai Andi Sabir, Penjabat Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa, para Forkopimda, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Sinjai.
Adapun 13 Desa yang akan menggelar Pilkades ini masing-masing Desa Terasa (Sinjai Barat), Alenangka dan Gareccing (Sinjai Selatan), 3 desa di Sinjai Timur Tongke-tongke, Bongki Lengkese dan Salohe, Desa Gantarang (Sinjai Tengah), Lappacinrana (Bulupoddo), Besa Bonto Katute dan Bonto Tengnga (Sinjai Borong), sedangkan Kecamatan Tellulimpoe ada 3 desa yakni, Massaile, Patongko dan Samaturue. (AaN)