“Dari hasil pengembangan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 52,74 gram serta barang bukti lain berupa 1 unit HP, 1 timbangan, 1 kartu ATM dan 4 buah buku tabungan dari tangan pelaku berinisial ARN. Pelaku diamankan di salah satu jasa ekspedisi di Kota Ternate,“ lanjut AKBP Doddy Rahmawan, S.IK.
Dari hasil interogasi, ARN mengakui telah 4 kali melakukan transaksi narkoba jenis sabu dari seorang bandar berinisial AT yang saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini pelaku ARN bersama barang bukti digelandang ke Mapolda Sulsel guna penyelidikan lebih lanjut, untuk pasal yang akan disangkakan yakni pasal 114 ayat II sub pasal 112 ayat II UU Narkotika nomor 35 tahun 2009,“ tutup AKBP Doddy Rahmawan, S.IK.(Hdr)