PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum (KPU) serta pemilihan Gubernur/Wakil, Bupati/Wakil, Walikota/Wakil, maka KPU Sulsel menggelar acara sosialisasi, launching, dan konferensi pers terkait pendaftaran badan Adhoc (PPK dan PPS) pemilu tahun 2024, di Hotel Four Points by Sheraton Jl A Djemma Kota Makassar, pukul 10.00 Wita.
Ketua KPU Sulsel Faisal Amir mengungkapkan, PPK dan PPS tersebut merupakan ujung tombak pada level terendah seperti di Kelurahan/Desa dan Kecamatan. PPK itu ditingkat Kecamatan, nantinya akan terdapat 5 (lima) orang petugas, PPS untuk Kelurahan/Desa beranggotakan 3 (tiga) orang.
Bagi yang ingin mendaftar PPK dan PPS, bisa mengajukan form pendaftaran via online pada situs sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc atau siakba.kpu.go.id atau datang ke kantor KPU setempat dengan membawa dokumen dalam bentuk fisik.