PEDOMANRAKYAT, MANADO – Satuan Reskrim Polresta Manado telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Kamis (17/11/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast ketika dikonfirmasikan membenarkan hal tersebut.
“Benar, pada Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 19.45 Wita, Penyidik Unit III Tipikor Satuan Reskrim Polresta Manado telah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus korupsi di PT Pegadaian Manado ke Kejaksaan Negeri Manado,” ujarnya, Jumat (18/11/2022) pagi.
Dijelaskan lebih lanjut, tersangka perempuan berinisial EH (38) yang merupakan salah satu Kepala UPC di salah satu BUMN tersebut, diduga memanfaatkan jabatannya untuk melakukan perbuatan tersebut.
“Karena jabatannya sebagai Kepala UPC, tersangka diduga menggadaikan barang jaminan emas palsu, menggadaikan barang jaminan emas yang berbeda dengan beratnya dan tanpa barang jaminan, dimana menggunakan nama orang lain tanpa seijin pemiliknya sebagai pemohon kredit,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.