Di tempat yang sama Wakil Ketua A. Irwandi Natsir menambahkan konsultasi ini memuat materi-materi pokok yang diatur serta dasar hukum pelaksanaan ranperda yang diusulkan pada Propemperda Tahun 2023.
Kemendagri telah memberikan metode Analisis Kebutuhan Perda (AKP). Metode ini tools bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Propemperda. Pemerintah Daerah diminta agar mempedomani Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/6458/OTDA perihal Petunjuk Teknis Analisis Kebutuhan Perda.
Mendengar penyampaian Ketua dan Wakil Bapemperda DPRD Sulsel, Ramandhika Suryasmara SH., MH menyampaikan untuk pembentukan Propemperda, identifikasi dan pemetaan skala prioritas kebutuhan perda sangat penting untuk diperhatikan, sehingga ranperda tersebut dapat diselesaikan. Analisis Kebutuhan Perda ini sangat penting sehingga menyentuh apa aspek kebutuhan di dalamnya.
Di akhir pertemuan, Ketua Bapemperda DPRD Prov. Sulsel merepons dan berharap konsultasi terkait rancangan Propemperda ini bisa menyentuh aspek kebutuhan perdanya. Kami tidak sekedar hanya mengusulkan ranperda tetapi Bapemperda lebih memperhatikan dari segi Analisis Kebutuhan Perda (AKP) dan menyentuh dari aspek kebutuhan masyarakat di dalamnya.
“Tentunya kita mendorong agar ranperda yang diusul mempunyai kualitas dan berpihak ke masyarakat. Agar mereka bisa merasakan manfaatnya nanti ketika menjadi Perda,”pungkas RPG.
Konsultasi ini ditutup dengan foto bersama Pimpinan dan segenap Anggota Bapemperda beserta perwakilan dari Kemendagri RI. (*AV/rk)