PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Debt Colector (DC) ACC Finance Tepis tudingan dirinya menyandera pasutri dan balita di Polsek Panakukang. Hal tersebut dijelaskan ke media ini di Warkop Dokter Kopi Jalan pengayoman Kecamatan Panakukang, Kota Makassar Minggu (27/11/22) sekira pukul 15.20 Wita.
Muhammad Jufri, Petugas Objek Jaminan Fidusia (PEOJF/ACC Finance) yang memiliki salinan fidusia dan kartu sertifikasi profesi dari OJK (SPPI) didampingi empat rekannya menjelaskan, kronologi awal tudingan tersebut terjadi di parkiran Mall Panakukang, saat dia bersama rekannya mencurigai ciri-ciri mobil yang sudah lama dicari oleh perusahaan pembiayaan (ACC) tempatnya bekerja.
Selanjutnya, kepada pengemudi Toyota All New Yaris 1,5 Cvt TRD 2019, Jufri memintanya secara baik-baik untuk mengecek nomor rangka mobil tersebut, karena mobil tersebut menggunakan Nomor Polisi (Nopol) putih yang tidak jelas alias plat gantung.
Lanjut Jufri, mobil tersebut masuk ciri-ciri yang dicurigai digelapkan oleh tangan pertama (Nasabah, red) yakni atas nama Haeruddin alamat KP Tanah Baru no 1, RT 005 RW 006 Kecamatan Waringin Jaya Bojong Gede, Kabupaten Bogor Jawa Barat, yang baru angsuran pertama sejak 2019 hingga kini sudah 2022 tidak terbayarkan.
“Jadi, tidak benar saya menyandera pasutri dan anaknya, yang ada saya ingin mengamankan mobil perusahaan tempat saya bekerja, yang lama raib digelapkan oleh nasabah,” jelas Jufri.