spot_img

Terdakwa Kasus HAM Berat di Papua Ajukan Pembelaan

Bagikan:

Tanggal:

 

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu yang diduga melakukan kejahatan dalam kasus HAM berat di Kabupaten Paniai Provinsi Papua tahun 2014 silam, resmi mengajukan pembelaan (Pleidoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 Tahun Penjara, Senin (28/11/2022) di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Jalan RA Kartini Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar.

Sebelumnya pada persidangan tanggal 14 November 2022 lalu, Jaksa Penuntut Umum Mudazzir M, SH., MH dan Andi Irfan Hasan, SH.,MH telah membacakan surat tuntutan yaitu, menyatakan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Berupa Kejahatan Terhadap Kemanusiaan.

Terdakwa melanggar dakwaan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar yang memimpin Perkara ini yaitu, Ketua Sutisna Sawati, SH, Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim, SH Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi, SH.,MH Hakim Anggota Siti Noor Laila.

Baca juga :  DPMPTSP Sinjai Gencar Sosialisasikan MPP Elektronik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Terima Tim Verifikasi dari BKKBN Sulsel, Plh Bupati Pinrang Minta Jajaran P2KBP3A Transparan

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pinrang A Calo Kerrang meminta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan...

Pemkab Sinjai Adakan Ucapacara Hari Otonomi Daerah

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menggelar upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024, Kamis (25/04/2024)...

Permintaan Sejumlah Uang Tak Dipenuhi, Oknum Wartawan Ancam Beritakan Usaha PT BBM

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Direktur PT Bulukumba Berkah Mandiri (BBM) menyayangkan perbuatan oknum wartawan salah satu media online yang...

Ribuan ASN Pinrang Hadiri Pelepasan Masa Jabatan Bupati – Wakil Bupati Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Di tengah derasnya guyuran hujan, acara pelepasan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang periode...