Terdakwa Kasus HAM Berat di Papua Ajukan Pembelaan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

 

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu yang diduga melakukan kejahatan dalam kasus HAM berat di Kabupaten Paniai Provinsi Papua tahun 2014 silam, resmi mengajukan pembelaan (Pleidoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 Tahun Penjara, Senin (28/11/2022) di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Jalan RA Kartini Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar.

Sebelumnya pada persidangan tanggal 14 November 2022 lalu, Jaksa Penuntut Umum Mudazzir M, SH., MH dan Andi Irfan Hasan, SH.,MH telah membacakan surat tuntutan yaitu, menyatakan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Berupa Kejahatan Terhadap Kemanusiaan.

Terdakwa melanggar dakwaan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Di Tengah Kepadatan Agenda Pemerintahan, Wabup Selayar Tunaikan Tugas Kemasyarakatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dimediasi Kapolsek Liliriaja, Kasus Pengeroyokan di Lajoa Berakhir Damai

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Kasus pengeroyokan di depan salahsatu mini market di Lajoa Kelurahan Jennae Kecamatan Liliriaja ,Sabtu malam 17...

Gandeng UKI Toraja, TP-PKK Toraja Utara Siap Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.-- Gandeng Kampus UKI Toraja meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Toraja Utara...

Disdik Peduli, Kadisdik Sinjai Serahkan Santunan Bagi Siswa Kurang Mampu

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap keberlanjutan pendidikan peserta didik yang berasal dari keluarga prasejahtera. Dinas...

Duta Budaya Indonesia 2024 Sapa Peserta Didik SD Negeri 3 Lemba, Tekankan Pentingnya Pelestarian Budaya di Era Modern

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Duta Budaya Indonesia 2024, Andi Nurul Izzah, melakukan kunjungan ke SD Negeri 3 Lemba, Kabupaten...