PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu yang diduga melakukan kejahatan dalam kasus HAM berat di Kabupaten Paniai Provinsi Papua tahun 2014 silam, resmi mengajukan pembelaan (Pleidoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 Tahun Penjara, Senin (28/11/2022) di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Jalan RA Kartini Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar.
Sebelumnya pada persidangan tanggal 14 November 2022 lalu, Jaksa Penuntut Umum Mudazzir M, SH., MH dan Andi Irfan Hasan, SH.,MH telah membacakan surat tuntutan yaitu, menyatakan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Berupa Kejahatan Terhadap Kemanusiaan.
Terdakwa melanggar dakwaan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar yang memimpin Perkara ini yaitu, Ketua Sutisna Sawati, SH, Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim, SH Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi, SH.,MH Hakim Anggota Siti Noor Laila.