“Selain itu, di hadapan siswa-siswi Kelas 9 A dan C SMPN 38 Pulau Kodingareng, Bhabinkamtibmas Aiptu H Abdul Hafid memberikan penyuluhan hukum dan memberikan edukasi hukum tentang narkoba, jenis-jenis narkoba, bahaya narkoba dan zat adiktif lainnya serta cara menanggulangi peredaran narkoba di pulau tersebut,” terang Kasubsipenmas.
“Dengan adanya penyuluhan ini
diharapkan bisa menyelamatkan anak sekolah dari kenakalan remaja sehingga punya masa depan yang baik dan sukses di kemudian hari,” harap Kasubsipenmas Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)