PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sidrap dibantu Tim Tabur Kalimantan Timur, berhasil mengamankan seorang terpidana tindak pidana korupsi atas nama KMD Bin DL dalam perkara Penyalahgunaan Dana Bantuan Mandiri Pangan yang merupakan Bantuan Sosial Pertanian di Desa Timoreng Panua Rijang, Kabupaten Sidrap TA 2012 dengan kerugian Rp. 83.842.500,- (Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Dua Lima Ratus Rupiah).
Terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2016/PN MKS, KMD Bin DL terbukti melanggar pasal 8 Juncto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yaitu, Pengadilan Negeri Makasar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KMD Bin DL dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan penjara dan pidana pengganti sebesar Rp 83.842.000,- (delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah) atau dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, S.H.,M.H. menjelaskan, terpidana KMD Bin DL sudah menajdi buronan selama 6 (enam) tahun dan telah dipanggil secara patut untuk segera menjalani hukuman, karena terdakwa tidak beritikad baik maka Kejari Sidrap menyampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel agar terdakwa dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).