Prahara Sang Jenderal : Dewi Justitia di Tengah Badai

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Oleh : Gan Gan RA

THEMIS, Dewi Keadilan atau lebih dikenal Dewi Justitia dalam mitologi Yunani adalah personifikasi atau lambang keadilan. Themis digambarkan menggenggam pedang yang terhunus dengan mata tertutup kain.

Themis, sebuah metafora yang indah dalam dunia hukum dan memiliki kedalaman filosofi. Themis merupakan simbol penegakan hukum untuk tegaknya keadilan. Tanpa memandang bulu, hukum berlaku, karena keadilan itu buta, tidak memandang takhta dan harta. Di dunia hukum ada adagium berbunyi, equality before the law.

Jane E. Harrison pernah melakukan penelitian tentang Themis dan menuangkannya dalam buku berjudul, Themis: A Study of The Social Origins of Greek Religion.

Harrison mendeskripsikan Themis sebagai representasi peraturan sosial, berdiri atas proyeksi hati nurani, hukum atau kebiasaan yang benar. Themis adalah tumpuan dari struktur sosial, keberadaan Themis merepresentasikan keadaan masyarakat tertentu.

Pedang yang digenggam Themis bukanlah untuk membunuh pihak yang melanggar hukum, melainkan simbol keberanian penegakan hukum untuk tegaknya keadilan.

Themis meniupkan ilham kepada penegak hukum dan sekaligus mengajarkan kebijaksanaan tentang proses hukum bahwa aparat penegak hukum adalah pembela keadilan, dan bukan pembunuh keadilan.

Pembunuhan dalam terminologi ilmu hukum modern yang berbasis multi disipliner tidak semata ditafsirkan menjadi pembunuhan verbal yang harfiah. Pembunuhan karakter (character assasination) menjadi perbuatan terstruktur, sistematis dan masif yang seringkali dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam pertarungan hukum terutama perkara tindak pidana.

Istilah pembunuhan karakter lebih tepat ditempelkan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto yang dituding menerima setoran dari bisnis tambang batu bara ilegal di wilayah Kalimantan Timur.

Komjen Agus Andrianto dituding telah menerima setoran sebanyak tiga kali, masing-masing sebesar Rp 2 miliar. Tudingan tersebut dihembuskan oleh Ismail Bolong.

Baca juga :  Tim Resmob Polres Soppeng Ringkus Lelaki E Warga Ajangale Bone

Selain menerima tudingan yang lebih menjurus kepada perbuatan tindak pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik yang disampaikan Ismail Bolong, Komjen Agus Andrianto pun menerima tudingan dari Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan tentang Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 kepada Kepala Divisi Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Virtual Panen Serentak Jagung se Indonesia, Polri TNI dan Pemda Dukung dan Perkuat Swasembada Pangan

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Pemerintah terus memperkuat langkah swasembada pangan daerah dan nasional melalui sinergi lintas sektor. Salah...

Inovasi Lokal dari Saung Tani Lutra Raih Penghargaan Nasional

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengukir prestasi membanggakan di tingkat...

Kiprah Mentan Amran: Akademisi dan Inovator yang Menggerakkan Pertanian Indonesia

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dikenal sebagai figur pemimpin dengan rekam jejak kuat di...

Tiga Nama Menguat Pimpin I AM Unhas: Mursalim Nohong, Dien Triana dan Abdullah Sanusi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ikatan Alumni Manajemen Universitas Hasanuddin (I AM Unhas) resmi membuka penjaringan bakal calon Ketua periode...