Prahara Sang Jenderal : Dewi Justitia di Tengah Badai

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Oleh : Gan Gan RA

THEMIS, Dewi Keadilan atau lebih dikenal Dewi Justitia dalam mitologi Yunani adalah personifikasi atau lambang keadilan. Themis digambarkan menggenggam pedang yang terhunus dengan mata tertutup kain.

Themis, sebuah metafora yang indah dalam dunia hukum dan memiliki kedalaman filosofi. Themis merupakan simbol penegakan hukum untuk tegaknya keadilan. Tanpa memandang bulu, hukum berlaku, karena keadilan itu buta, tidak memandang takhta dan harta. Di dunia hukum ada adagium berbunyi, equality before the law.

Jane E. Harrison pernah melakukan penelitian tentang Themis dan menuangkannya dalam buku berjudul, Themis: A Study of The Social Origins of Greek Religion.

Harrison mendeskripsikan Themis sebagai representasi peraturan sosial, berdiri atas proyeksi hati nurani, hukum atau kebiasaan yang benar. Themis adalah tumpuan dari struktur sosial, keberadaan Themis merepresentasikan keadaan masyarakat tertentu.

Pedang yang digenggam Themis bukanlah untuk membunuh pihak yang melanggar hukum, melainkan simbol keberanian penegakan hukum untuk tegaknya keadilan.

Themis meniupkan ilham kepada penegak hukum dan sekaligus mengajarkan kebijaksanaan tentang proses hukum bahwa aparat penegak hukum adalah pembela keadilan, dan bukan pembunuh keadilan.

Pembunuhan dalam terminologi ilmu hukum modern yang berbasis multi disipliner tidak semata ditafsirkan menjadi pembunuhan verbal yang harfiah. Pembunuhan karakter (character assasination) menjadi perbuatan terstruktur, sistematis dan masif yang seringkali dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam pertarungan hukum terutama perkara tindak pidana.

Istilah pembunuhan karakter lebih tepat ditempelkan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto yang dituding menerima setoran dari bisnis tambang batu bara ilegal di wilayah Kalimantan Timur.

Komjen Agus Andrianto dituding telah menerima setoran sebanyak tiga kali, masing-masing sebesar Rp 2 miliar. Tudingan tersebut dihembuskan oleh Ismail Bolong.

Baca juga :  Wakil Wali Kota Makassar Paparkan Tiga Poin Penting di Konferensi Asia-Pasifik 2022

Selain menerima tudingan yang lebih menjurus kepada perbuatan tindak pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik yang disampaikan Ismail Bolong, Komjen Agus Andrianto pun menerima tudingan dari Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan tentang Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 kepada Kepala Divisi Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Berkah, Polwan Polres Soppeng Berbagi

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Sebagai bentuk kepedulian sosial serta upaya mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat ,Polisi Wanita...

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...