Prahara Sang Jenderal : Dewi Justitia di Tengah Badai

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Oleh : Gan Gan RA

THEMIS, Dewi Keadilan atau lebih dikenal Dewi Justitia dalam mitologi Yunani adalah personifikasi atau lambang keadilan. Themis digambarkan menggenggam pedang yang terhunus dengan mata tertutup kain.

Themis, sebuah metafora yang indah dalam dunia hukum dan memiliki kedalaman filosofi. Themis merupakan simbol penegakan hukum untuk tegaknya keadilan. Tanpa memandang bulu, hukum berlaku, karena keadilan itu buta, tidak memandang takhta dan harta. Di dunia hukum ada adagium berbunyi, equality before the law.

Jane E. Harrison pernah melakukan penelitian tentang Themis dan menuangkannya dalam buku berjudul, Themis: A Study of The Social Origins of Greek Religion.

Harrison mendeskripsikan Themis sebagai representasi peraturan sosial, berdiri atas proyeksi hati nurani, hukum atau kebiasaan yang benar. Themis adalah tumpuan dari struktur sosial, keberadaan Themis merepresentasikan keadaan masyarakat tertentu.

Pedang yang digenggam Themis bukanlah untuk membunuh pihak yang melanggar hukum, melainkan simbol keberanian penegakan hukum untuk tegaknya keadilan.

Themis meniupkan ilham kepada penegak hukum dan sekaligus mengajarkan kebijaksanaan tentang proses hukum bahwa aparat penegak hukum adalah pembela keadilan, dan bukan pembunuh keadilan.

Pembunuhan dalam terminologi ilmu hukum modern yang berbasis multi disipliner tidak semata ditafsirkan menjadi pembunuhan verbal yang harfiah. Pembunuhan karakter (character assasination) menjadi perbuatan terstruktur, sistematis dan masif yang seringkali dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam pertarungan hukum terutama perkara tindak pidana.

Istilah pembunuhan karakter lebih tepat ditempelkan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto yang dituding menerima setoran dari bisnis tambang batu bara ilegal di wilayah Kalimantan Timur.

Komjen Agus Andrianto dituding telah menerima setoran sebanyak tiga kali, masing-masing sebesar Rp 2 miliar. Tudingan tersebut dihembuskan oleh Ismail Bolong.

Baca juga :  Dekatkan Pelayanan Masyarakat, Kapolres Toraja Utara Kukuhkan Polsubsektor Kesu

Selain menerima tudingan yang lebih menjurus kepada perbuatan tindak pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik yang disampaikan Ismail Bolong, Komjen Agus Andrianto pun menerima tudingan dari Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan tentang Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 kepada Kepala Divisi Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno Dukung Penguatan Tata Kelola BMN Lewat Entry Meeting

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, menghadiri Entry Meeting Satuan Tugas Penatausahaan Pemanfaatan Barang Milik Negara...

Beras Food Station Cipinang Diperiksa di 5 Laboratorium Berbeda, Tidak Sesuai Standar Mutu dan Dijual di Atas HET

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menanggapi munculnya respons terkait temuan kualitas beras produksi PT Food Station Tjipinang Jaya, Kementerian Pertanian...

Anggota Komisi I DPRD Wajo Soroti Proyek Rehabilitasi Rumah Jabatan Bupati, Anggaran Miliaran Tapi Kerja Manual

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Wajo, H. Mustafa, SH., MH, turut hadir dalam inspeksi mendadak...

Rusak Parah, Warga Kanrung Gotong Royong Perbaiki Jalan

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Warga Dusun Hampangnge, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, menunjukkan semangat gotong royong dengan memperbaiki jalan...