Sementara dr. Hikmawaty Andi Achmad mengatakan, tujuan survei oleh LAFKI di antaranya agar ke depan Rumah Sakit dapat memberikan pelayanan kepada pasien yang berorientasi pada mutu pelayanan dan keselamatan pasien termasuk SDM Rumah Sakit.
Hikmawaty menjelaskan bahwa, Akreditasi dilaksanakan dengan suka cita, bukan suatu momok untuk dilaksanakan, tetapi melainkan semangat berproses untuk Akreditasi.
Akreditasi, kata Hikmawaty merupakan pengakuan mutu pelayanan Rumah Sakit melalui penilaian standar yang telah disetujui Pemerintah. Akreditasi akan diulang setiap tiga tahun sesuai Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
“Insa Allah kalau RSUD Nene Mallomo ini akan mendapatkan nilai lulus. Itu setelah kami melihat secara daring beberapa waktu lalu. Bahwa apa yang diharapkan oleh elemen-elemen pada umumnya sudah memenuhi, jadi keberadaan kami di sini tinggal mencocokkan saja apa yang sudah di-upload, apakah itu sudah sesuai yang telah dilaksanakan di lapangan,” terang Hikmawaty.
“Olehnya itu, setelah proses akreditasi ini, ke depan dalam memberikan mutu pelayanan kesehatan semakin baik dan berkesinambungan,” jelas Hikmawaty.
Sebagai informasi, proses Akreditasi RSUD Nene Mallomo tersebut akan berlangsung selama dua hari, 1 hingga 2 Desember 2022. (Risal Bakri)