Kepala Desa Tateli Dua Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi dengan Kerugian Negara Rp 970 Juta

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MINAHASA – Bertempat di Kejaksaan Negeri Minahasa, BM Pelaksana Harian (PLH) Kepala Desa Tateli Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017–2019, Jumat (02/12/2022).

Tersangka BM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan tersangka BM dilakukan dengan cara mengambil alih tugas dan kewenangan dari Kaur Pembangunan sekaligus Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Kaur Keuangan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dirjen Zudan Ungkap Rahasia 7 Tahun Memimpin Ditjen Dukcapil : Jangan Mendahului Pimpinan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Prajurit Kodam XIV/Hasanuddin Ukir Prestasi di BROMO KOM 2025

PEDOMANRAKYAT, SURABAYA – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh prajurit Kodam XIV/Hasanuddin dalam ajang olahraga bergengsi tingkat nasional. Pada...

Prestasi Melesat, Atlet Kodam XIV/Hasanuddin Harumkan Indonesia di Pentathlon Asia Tenggara 2025

PEDOMANRAKYAT, YOGYAKARTA - Deretan prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh prajurit dan atlet binaan Kodam XIV/Hasanuddin dalam ajang Modern...

Wujud Kebersamaan, Polisi Makan Siang Bersama Para Tahanan

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA — Sebagai wujud kebersamaan dan humanis, dua personel Polres Bulukumba terlihat duduk bersila bersama para tahanan,...

Kolonel Franki Susanto Ajak Prajurit dan Keluarga Hidup Harmonis dan Positif

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam upaya mempererat tali silaturahmi dan memperkuat soliditas di tubuh TNI, Komandan Kodim (Dandim) 1408/Makassar,...