PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, memperpanjang kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) yang sebelumnya diberlakukan sejak Juli hingga akhir November 2022.
Perpanjangan pembebasan BBNKB II ini, menurut Kabid PAD Bapenda Sulsel Darmayani SH, MSi, akan di berlakukan hingga akhir bulan Desember 2022.
“Insya Allah pembebasan BBNKB II diperpanjang hingga akhir Desember,” ucapnya di ruang kerjanya, Jl AP Pettarani Makassar, Jumat (02/12/2022).