Pemprov Sulsel Perpanjang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Hingga Akhir Desember 2022

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, memperpanjang kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) yang sebelumnya diberlakukan sejak Juli hingga akhir November 2022.

Perpanjangan pembebasan BBNKB II ini, menurut Kabid PAD Bapenda Sulsel Darmayani SH, MSi, akan di berlakukan hingga akhir bulan Desember 2022.

“Insya Allah pembebasan BBNKB II diperpanjang hingga akhir Desember,” ucapnya di ruang kerjanya, Jl AP Pettarani Makassar, Jumat (02/12/2022).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Sukses, Sosialisasi Longwis dan Pemilihan Dewan Lorong

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Perdamaian Tercapai, Polemik Lapas Kelas I Makassar Bukan Ulah Institusi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Polemik yang menyeret Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar akhirnya menemukan titik terang. Kuasa hukum...

Berlaku Hingga 23 Mei 2025, PLN Hadirkan PromobTambah Daya Diskon 50%

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Dalam rangka menyambut peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang jatuh pada tanggal 20 Mei 2025, PT...

Disdik Sulsel Wajibkan ASN dan Non-ASN Buat Laporan Kerja WFA

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan kembali memberlakukan skema Work From Anywhere (WFA) untuk para Aparatur Sipil...

Kolonel Laut Fenny Akwan: Dari Kadiskum Koarmada RI Menjadi Dirku Bakamla RI

PEDOMAN RAKYAT - JAKARTA. Kolonel Laut Fenny Akwan, SH, MH, salah satu putra terbaik dari Simalungun, Sumatera Utara,...