PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Bercermin dari kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang izinnya dicabut oleh Kemensos seluruh Indonesia, ternyata untuk wilayah Sulsel izin dikeluarkan oleh Kota Makassar, padahal wiayah operasinya masuk ke seluruh daerah di Sulsel. Kejadian seperti itu mestinya tidak terjadi apabila ada pengawasan secara terpadu antara provinsi dengan Kabupaten/kota dalam pengumpulan uang dan barang (PUB).
Sejalan dengan hal itulah, maka Dinas Sosial Provinsi Sulsel terus berupaya melakukan sosialisasi ke masyarakat dalam rangka untuk memberikan pemahaman terhadap kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), yang dimaksudkan untuk mengurangi tindakan penipuan oleh oknum maupun lembaga dalam mengumpulkan sumbangan maupun undian gratis berhadiah yang seringkali disalah gunakan.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel, HA. Irawan Bintang, MT, pada pembukaan sosialisasi PUB dan UGB, Senin 5 Desember 2022.
Sebelumnya, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Drs. H. Jamaris dalam laporannya mengatakan, sosialisasi diikuti peserta 35 orang dan berlangsung 5 hingga 7 Desember 2022.
Sosialisasi dihadiri berbagai lembaga instansi terkait dari Dinas Sosial Kabupaten/kota, pers dan juga pihak swasta, serta lembaga organisasi mahasiswa serta Satpol PP provinsi dan kabupaten.
Menurut Kadis Sosial, selama ini banyak penyelenggara undian berhadiah terlambat menyerahkan barang tidak tertebak yang semestinya cepat dilaporkan ke Dinas Sosial.
Hadiah tidak tertebak itu harus dilaporkan karena hadiah yang tidak diambil oleh pemenangnya dalam waktu tertentu akan menjadi aset negara yang nantinya akan disalurkan kepada lembaga sosial yang membutuhkan.