PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Literasi Lontaraq kembali digelar di Gedung Tower Lantai 9 Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (07/12/2022).
Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin Ketua Pansus, Jufri Sambara. Gubernur Sulawesi Selatan, dalam Rapat Dengar Pendapat itu diwakili oleh Mujiono, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekomomi Pembangunan dan Keuangan Subbidang Ekonomi. Hadir pula perangkat daerah, beberapa perwakilan kabupaten, komunitas dan stakeholder terkait.
Terungkap dalam kegiatan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur tentang aksara lontaraq telah lama dinantikan, seperti yang dipunyai beberapa daerah, seperti Bali dan Yogyakarta. Karena, dengan Ranperda ini, aksara lontaraq bisa dilestarikan. InIlah benang merah pemikiran yang berkembang dalam Rapat Dengar Pendapat Pansus Ranperda Provinsi Sulawesi Selatan tentang Literasi Aksara Lontaraq.
Jufri Sambara, saat membuka pertemuan menyampaikan, proses yang sudah dilewati, mulai dari ekspose hingga kunjungan kerja ke daerah. Disampaikan, dari kegiatan itu disimpulkan bahwa pembahasan Ranperda ini dilanjutkan.
Dia lalu menyebut beberapa daerah yang sudah punya Perda sejenis, seperti Perda Provinsi Jawa Barat No 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra dan Aksara Daerah, dan Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa.
Meski begitu ada masukan agar nama atau judul Ranperda ini diubah tak hanya tentang aksara lontaraq tapi juga bahasa dan sastra.