Perluasan jenis pidana kepada pelaku tindak pidana selanjutnya, Menteri Yasonna menjelaskan, pengesahan RUU KUHP tidak sekedar menjadi momen historis karena Indonesia memiliki KUHP sendiri. Namun RUU KUHP menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana.
Yasonna juga menambahkan, terdapat tiga pidana yang diatur yakni pidana pokok, pidana tambahan dan pidana yang bersifat khusus. Dalam pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda saja akan tatapi menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan serta pidana kerja sosial.
“Perbedaan mendasar adalah RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun,” tegas Yasonna.
Selain pidana mati lanjut dia, pidana penjara juga direformasi dengan mengatur pedoman yang berisikan keadaan tertentu agar sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana. Misalnya jika keadaan-keadaan antara lain, jika terdakwa adalah anak, berusia 15 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana serta beberapa keadaan lainnya.
“Meskipun demikian maka diatur pula ketentuan mengenai pengecualian keadaan-keadaan tertentu itu. Yaitu terhadap pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus atau tindak pidana yang merugikan masyarakat serta merugikan perekonomian negara,” katanya.
Selanjutnya, pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin dan pemenuhan kewajiban adat setempat. Pelaku tindak pidana dapat pula dijatuhi tindakan yaitu perwujudan nyata dari diterapkannya double track system dalam pemidaan Indonesia.
Misalnya, RUU KUHP mengatur beberapa tindakan yang dapat dijatuhkan bersama pidana pokok dan tindakan yang dapat dikenakan kepada orang dengan disabilitas mental atau intelektual. Dan terakhir perumus RUU KUHP mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggungjawab dan dipidana.
Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan dan tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat dalam korporasi itu, baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali sampai kepada pemilik manfaat.
Terkait pengesahan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak bersama jajaran menyatakan mendukung RUU KUHP menjadi UU. “Semoga dapat memberikan kesejahteraan dan payung hukum yang pro terhadap kepentingan masyarakat,” tandasnya. (M. Daeng Siudjung Nyulle)