Rheza menerangkan, PSAT-PDUK dengan Label Hijau adalah label yang diberikan kepada Pelaku usaha yang telah melakukan registrasi PSAT-PDUK dengan background sebelumnya sertifikat label putih.
Lantas setelah tiga bulan pelaku usaha telah melakukan pemenuhan komitmen dengan pengawasan dan pembinaan PSAT-PDUK melalui sosialisasi, penilaian mandiri dan penilaian lapangan.
“Jadi kita sortir semua pelaku usaha pangan. Kemarin kita dapatnya penjual beras. Kita uji lab berasnya itu apakah layak jual, tidak mengandung bahan kimia, kadar airnya, sterilisasinya, pabrikannya sampai kita cek gudangnya. Jadi dua, produk dan lokasi produksinya,” ungkap Rheza.
Dengan demikian, Rheza berharap pelaku usaha PSAT di Kota Makassar semakin aktif untuk memaksimalkan kualitas produk yang aman bagi konsumen dengan mengikuti tahapan prosedur keamanan pangan pada setiap produk yang dihasilkan.
“Kami harap semua pelaku usaha taat prosedur. Penghargaan ini juga tak lepas dari kerja keras DKP terutama Bidang Keamanan Pangan dalam registrasi PSAT-PDUK dengan Label Hijau,” pungkasnya. (Ucu*)