Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Tipikor Buron 13 Tahun, Kasi Penkum : Sebagai Kado Hari Anti Korupsi Sedunia

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan seorang terpidana Tindak Pidana Korupsi berinisial Ar Bin MA dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Sawerigading Kota Palopo TA 2008.

Atas perbuatan terdakwa Ar Bin MA, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.289.828.013.00,- (Dua Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tiga Belas Rupiah).

Jaksa Penuntut Umum Kejari Palopo telah menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ar Bin MA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 988.928.013,00 (sembilan ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu tiga belas rupiah) dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 10 (sepuluh) bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo berdasarkan Putusan No. 462/Pid.B/2009/PN.Plp, tanggal 29 Oktober 2009 menyatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 988.928.013,00 (sembilan ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu tiga belas rupiah), apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 6 (enam) bulan.

Baca juga :  Resensi Buku : PAKDAENGANG, Ikhwal Penamaan Dalam Etnik Makassar

Karena terdakwa tidak puas atas putusan pengadilan Negeri Palopo, maka terdakwa mengajukan permohonan banding. Adapun putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 07/Pid/2010/PT.Mks, tanggal 18 Maret 2010 menyatakan terdakwa Ar Bin MA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sesuai dalam dakwaan Primair, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 988.928.013,00 (sembilan ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu tiga belas rupiah), apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan dipidana selama 1 (satu) tahun.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wujud Kebersamaan, Polisi Makan Siang Bersama Para Tahanan

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA — Sebagai wujud kebersamaan dan humanis, dua personel Polres Bulukumba terlihat duduk bersila bersama para tahanan,...

Kolonel Franki Susanto Ajak Prajurit dan Keluarga Hidup Harmonis dan Positif

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam upaya mempererat tali silaturahmi dan memperkuat soliditas di tubuh TNI, Komandan Kodim (Dandim) 1408/Makassar,...

Hidup Sederhana dan Jiwa Besar, Pesan Tegas Dandim 1408/Makassar untuk Prajurit dan Keluarga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat, disiplin, dan loyalitas tinggi menjadi napas dalam kunjungan kerja penuh energi yang dilakukan Komandan...

Ratusan Pengunjung Meriahkan Pembukaan Virendy Cafe Pettarani, Puluhan Karangan Bunga Banjiri Kompleks Ruko Universitas Wira Bhakti

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Virendy Cafe (Coffee dan Resto) yang berlokasi di Jl. A.P. Pettarani No.72 (Kompleks Ruko Masjid...