PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Sebelum dilakukan pemutusan kontrak Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Bonerate dengan Nomor Kontrak : 228/SPK/VII/2022/Dinkes bertanggal 20 Juli 2022, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepulauan Selayar sudah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada Direktur PT Sahabat Karya Sejati di Makassar Sulawesi Selatan.
Surat penyampaian pemutusan kontraknya bernomor : 044.7/2059.a/SDK/XI/2022 bertanggal 9 Nopember 2022 yang ditandatangani oleh Andi Usman, S.ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain pemutusan kontrak, perusahaan PT Sahabat Karya Sejati juga akan diusulkan untuk diblacklist atau dimasukkan dalam daftar hitam.
Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Selayar, dr H Husaini, M.Kes yang didampingi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ashap Taufik ketika ditemui di ruang kerjanya di lantai II Kantor Dinas Kesehatan Jl KH Abd Kadir Kasim Parappa Bontoharu sekitar pukul 11.30 Wita, Jumat (09/12/2022) kepada media ini menjelaskan, proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama ini, anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan RI tahun 2022 senilai Rp 42.763.409.000,-.
Adapun kronologis permasalahannya, pada 28 September 2022, Konsultan Pengawas telah menyampaikan surat kepada PPK bahwa progres pekerjaan hingga minggu ke 10 hanya mampu merealisasikan 3,50 persen dan telah terjadi deviasi 5,05 persen. Maka oleh PPK saat itu juga memberikan surat peringatan pertama kepada Kontraktor Pelaksana PT Sahabat Karya Sejati.
Kemudian pada 4 Oktober 2022 Konsultan Pengawas kembali menyurat kepada PPK bahwa progres pekerjaan sampai minggu ke 11 hanya mencapai 4,35 persen sehingga telah terjadi deviasi 10,41 persen. Lalu oleh PPK menindaklanjuti dengan mengundang Kontraktor Pelaksana untuk rapat Show Cause Meeting (SCM) Tahap I dengan menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada kontraktor pelaksana guna dilakukan uji coba selama 14 hari dimulai dari 5-18 Oktober dengan target bobot pekerjaan 32,13 persen.