Adapun pasal yang dipersangkakan kepada VK yaitu, pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Yang bunyinya, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” pungkas Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Sementara itu Dir Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menambahkan, yang dilakukan oleh VK adalah proses pemurnian emas tahap pertama dan kedua.
“Artinya, VK mendapatkan bahan kemudian bahan itu dihancurkan dan dileburkan. Kegiatannya berangkai, tetapi apakah itu sindikat, masih kita dalami,” katanya.
Sambungnya, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti atensi Kapolda Sulut untuk memutus mata rantai pengolahan atau pemurnian emas secara ilegal.
“Sehingga tidak ada emas-emas ilegal yang bisa dijual di wilayah Sulut maupun di luar daerah,” jelas Kombes Pol Nasriadi.
Dirinya juga menerangkan, kegiatan pengolahan emas ilegal tersebut sudah dilakukan oleh VK selama kurang lebih dua tahun.
“Kegiatan ini sudah berlangsung selama kurang lebih dua tahun, sempat terhenti ketika pandemi Covid-19, kemudian mereka melakukan kembali pada tahun ini. Dan selama ini yang bersangkutan (VK) hanya memproses barangnya sendiri, dia menambang sendiri dan proses (pengolahan) sendiri,” tutup Kombes Pol Nasriadi. (Kepor)