Pengawasan Ormas Menuju Bone Mabessa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dikatakan pula, kewajiban organisasi kemasyarakatan mendaftarkan kepada Kesbangpol, Kementerian Dalam Negeri,Kementerian Hukum dan HAM,agar kita bisa menciptakan organisasi kemasyarakatan yang harmonis.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bone, A Sumardi, mengatakan, kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila bukan yang strategis bagi proses kebangsaan yang berkembang pesat.

Dikatakan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi tentang pembentukan pelaksanaan pengawasan Monitoring evaluasi dan pelaporan pengawasan organisasi kemasyarakatan. (rur)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Cegah Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Melayu Baru dan Babinsa Sambangi Masyarakat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Arisan IKB PPSP IKIP UP di Malino: Rajut Silaturahmi dan Rayakan Ulang Tahun Hj. Helmy Wahid

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Suasana penuh keakraban mewarnai kegiatan Arisan IKB PPSP IKIP UP yang digelar di New Tosil...

Sulsel Jaga Asa Juara di MQKN 2025, Enam Nomor Lolos ke Final

PEDOMANRAKYAT, WAJO — Harum nama Sulawesi Selatan kembali mengalun di ajang Musabaqah Qira’atil Kutub Nasional (MQKN) 2025. Bertempat di...

Laskar Hanura Rayakan 3 Tahun Perjalanan dengan Maulid Nabi di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Laskar Masa Depan atau yang dikenal dengan Laskar Hanura, komunitas yang digawangi Jack Sardes bersama...

Dr. Sri Gusty: Sekolah Adiwiyata Bukan Sekadar Tampilan Fisik, tapi Karakter Peduli Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - “Sekolah Adiwiyata itu bukan cuma soal tampilan fisik yang bersih dan indah, tapi juga tentang sikap...