Pengawasan Ormas Menuju Bone Mabessa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dikatakan pula, kewajiban organisasi kemasyarakatan mendaftarkan kepada Kesbangpol, Kementerian Dalam Negeri,Kementerian Hukum dan HAM,agar kita bisa menciptakan organisasi kemasyarakatan yang harmonis.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bone, A Sumardi, mengatakan, kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila bukan yang strategis bagi proses kebangsaan yang berkembang pesat.

Dikatakan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi tentang pembentukan pelaksanaan pengawasan Monitoring evaluasi dan pelaporan pengawasan organisasi kemasyarakatan. (rur)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Piala Dunia U-17 : Dibantai Brasil, Kledonia Baru Tersingkir, Pun Polandia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Menjalin Warisan Budaya dan Persatuan, Danlantamal VI dan Putra Mahkota Gowa Disambut Adat di Labakkang

PEDOMANRAKYAT, PANGKEP — Sebuah momen bersejarah kembali terukir di tanah Labakkang, Kabupaten Pangkep, saat Komandan Lantamal VI Makassar,...

Jumat Berkah: Kegiatan Sosial yang Membantu Masyarakat

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Shalat Jumat yang dirangkaikan dengan Jumat Berkah di Masjid Ashabul Jannah Dinas Perpustakaan dan...

Universitas Indonesia Timur (UIT) Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT Solusi Intek Indonesia dalam Bidang Keamanan Siber

PEDOMANRAKYAT, BEKASI - Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar kembali memperluas jejaring kolaboratifnya dengan dunia industri melalui penandatanganan kerja...

Personel Polres Toraja Utara Jalani Tes Urine yang Digelar Bidpropam Polda Sulsel

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Dalam upaya peningkatan kedisiplinan dan pembinaan internal di lingkungan Polri kembali dikuatkan melalui kegiatan...