Dikatakan pula, kewajiban organisasi kemasyarakatan mendaftarkan kepada Kesbangpol, Kementerian Dalam Negeri,Kementerian Hukum dan HAM,agar kita bisa menciptakan organisasi kemasyarakatan yang harmonis.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bone, A Sumardi, mengatakan, kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila bukan yang strategis bagi proses kebangsaan yang berkembang pesat.
Dikatakan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi tentang pembentukan pelaksanaan pengawasan Monitoring evaluasi dan pelaporan pengawasan organisasi kemasyarakatan. (rur)