Pengawasan Ormas Menuju Bone Mabessa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dikatakan pula, kewajiban organisasi kemasyarakatan mendaftarkan kepada Kesbangpol, Kementerian Dalam Negeri,Kementerian Hukum dan HAM,agar kita bisa menciptakan organisasi kemasyarakatan yang harmonis.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bone, A Sumardi, mengatakan, kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila bukan yang strategis bagi proses kebangsaan yang berkembang pesat.

Dikatakan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi tentang pembentukan pelaksanaan pengawasan Monitoring evaluasi dan pelaporan pengawasan organisasi kemasyarakatan. (rur)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Persami KKRI 2025 di Gowa Resmi Ditutup, Pangdam XIV/Hsn Tekankan Pentingnya Jiwa Nasionalisme

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sinergi LAN–Pemkot Parepare dalam Penguatan Nilai Dasar ASN

PEDOMANRANKYAT, MAKASSAR - Sebagai bagian dari implementasi penguatan kapasitas aparatur, Pusjar SKMP LAN Makassar menggelar sesi Ceramah Penguatan...

Aksi Preventif PLN: 16 Pohon Berisiko Dipangkas di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam upaya menjaga keselamatan masyarakat serta meningkatkan keandalan pasokan listrik, PLN ULP Sinjai bersama mitra...

Sektor Pertanian Melesat, Mentan Amran: Berkat Kebijakan Spektakuler Presiden Prabowo

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa lonjakan capaian sektor pertanian sepanjang 2024–2025 merupakan bukti...

Kejati Sulsel Bongkar Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (20/11/2025) terkait penyidikan...