Disamping itu juga diharapkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang terdiri dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal atau institusi lain dan secara fungsional harus melaksanakan pengawasan intern, baik itu inspektorat provinsi maupun inspektorat kabupaten dan atau kota dalam melaksanakan tugasnya harus mengedepankan independensinya serta obyektif seperti yang telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Kemudian, sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kepolisian dan Kejaksaan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagai Supporting Entity perlu ditingkatkan guna mendukung percepatan penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Setelah pemaparan materi dilanjutkan diskusi dengan diikuti oleh seluruh peserta yang hadir yang terdiri dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Organisasi Pimpinan Daerah (OPD), Camat dan Kepala Desa serta Kepala Kelurahan di daerah ini. (M. Daeng Siudjung Nyulle)