“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa DIPA Tahun 2023 merupakan amanat Pemerintah dan dari tindaklanjut ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023, yang telah diserahkan oleh pemerintah kepada perwakilan satker masing-masing kementrian/lembaga,” jelas Kasubsipenmas.
“Diharapkan komitmen para kasatker untuk dapat menggunakan Dipa dengan sebaik-baiknya, sesuai ketentuan yang berlaku serta hindari penyalahgunaan anggaran dengan prinsip ekonomis, efisien, efektif dan akuntabel,” ucap Kasubsipenmas Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)