PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Seorang lelaki yang ditengarai sebagai pelaku pengeboman ikan (ilegal fishing) telah diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pasi’masunggu Jampea, Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan sekitar pukul 10.30 Wita pada Selasa 20 Desember 2022. Pelakunya bernama Wiwin bin Parman (30) warga Dusun Bonesialla, Desa Massungke. Saat ditangkap, Wiwin sementara menyelam untuk mengambil ikan yang sudah dibom dengan menggunakan snokel.
“Adapun barang bukti berupa satu unit sampan, satu buah snokel atau alat selam, dua botol bom ikan dan ikan hasil tangkapan jenis buronan, katambak dan beberapa jenis lainnya. Pelaku ditangkap oleh Kepala Unit Intel Polsek Pasi’masunggu, Aipda Baso M bersama Bripda Riswandi,” demikian diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Selayar melalui Kapolsek Pasi’masunggu, Inspektur Satu (Iptu) Daniel, SH via Aplikasi WhatsAppnya malam ini sekitar pukul 21.42 Wita.
Penangkapan terhadap pelaku ilegal fishing di Dusun Bonesialla dibenarkan oleh Camat Pasi’masunggu, Nur Mawing. Bahkan menurut keterangannya saat dihubungi via selulernya, ia mengaku bersama Kapolsek ke Desa Masungke yang tak jauh dari ibukota Kecamatan, Benteng Jampea. Hanya saja, ia meminta untuk lebih akuratnya informasi ini agar menghubungi Kapolsek Pasi’masunggu. “Untuk lebih jelasnya, ada baiknya kita konfirmasi langsung ke Kapolsek Pasi’masunggu,” pinta Nur Mawing.
Tadi lanjut Nur Mawing, Kapolsek Pasi’masunggu, Iptu Daniel sudah mendapat perintah langsung dari Kapolres Kepulauan Selayar untuk mengantar langsung pelakunya, Wiwin bin Parman bersama barang buktinya guna diserahkan kepada Kasat Polair, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hendra Suyanto, S.Sos untuk diproses lebih lanjut.