Firdaus kembali mempertegas, pasien peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja bisa langsung berobat ke Puskesmas dengan gratis, yang nantinya segala bentuk pembiayaan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Firdaus mengimbau kepada seluruh pemberi kerja agar mendaftarkan pesertanya ke BPJS Ketenagakerjaan guna menghindari jika terjadi kecelakaan kerja, pekerja tidak lagi membiayai dirinya sendiri.
Dari pantauan media, penandatanganan kerja sama tersebut diteken langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar dr. Husaini, M.Kes bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Pada kesempatan tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga mensosialisasikan alur layanan jaminan kecelakaan kerja yang dikerjasamakan dengan Dinas Kesehatan kepada para Kepala Puskesmas yang juga hadir dalam kegiatan tersebut. (sabir)