Kebijakan penyaluran bantuan langsung tunai sendiri dijadwalkan berlangsung tanggal 15 s/d 31 Desember 2022 oleh lembaga penyalur PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar.
Lanjut, Satmawati menjelaskan, bantuan yang disalurkan adalah bantuan langsung tunai periode bulan Oktober, November, dan Desember dengan besaran bantuan senilai seratus lima puluh ribu rupiah perbulan.
Sehingga total bantuan yang diterima sebesar empat ratus lima puluh ribu rupiah oleh masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) untuk periode tiga bulan.
Adapun total penerima manfaat sebanyak 1.113 (seribu seratus tiga belas) KPM dengan nilai kucuran anggaran sebesar Rp 501.000.000,-.
“Lima belas dari seribu seratus tiga belas orang KPM dikunjungi secara langsung oleh Dinas Sosial bersama tim lembaga penyalur PT Bank Pembangunan Daerah Sulselbar Cabang Selayar,” pungkas Kadis sosial di depan keluarga penerima manfaat yang hadir di ruang pendopo Dekranasda, rumah jabatan bupati. (sabir)