Hal tersebut menggambarkan bahwa bukan hanya alokasi Dana Desa (ADD) yang diharapkan namun juga dari APBD kabupaten.
“Selanjutnya kita tinggal mengikuti regulasi, mana yang menjadi tanggungjawabnya ADD dan yang menjadi kewenangan APBD serta yang menjadi tanggung jawab kepala keluarga,” pungkas Wabup Saiful Arif.
Sedangkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Selayar Firdaus menyampaikan tentang manfaat yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan.
Ia juga menginfokan bahwa sejauh ini pihaknya telah melakukan teken kerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat terkait alur pelayanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang rentan mengalami kecelakaan kerja.
“Jika terjadi kecelakaan kerja, dan jauh dari Rumah Sakit, peserta bisa langsung berobat ke Puskesmas terdekat untuk pertolongan pertama. Jika memang harus dirujuk ke Rumah Sakit dan harus rawat inap maka kelasnya itu dirawat inap di kamar kelas satu,” ungkapnya.
Selain menanggung segala biaya, pihak BPJS juga akan membayarkan 100 persen upah pekerja yang kecelakaan kerja selama ia dirawat di rumah sakit atau hingga ia sembuh.
Pada kesempatan tersebut, juga diserahkan secara simbolis santunan JKM kepada tiga ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia sebagai bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. (sabir)