Plt Kadis Perhubungan dan Pertanahan Pinrang Buka Kegiatan Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2019

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Jelang akhir tahun 2022, Dinas Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Pinrang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan Perbup Nomor 7 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan. Hal ini bertujuan agar para juru parkir (jukir) bekerja maksimal dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.

Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Plt Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Pinrang H. Bahtiar, SP, MM dan dihadiri para Koordinator serta juru parkir (jukir) se-Kabupaten Pinrang, di Aula Hotel MS Pinrang, Kamis (22/12/2022) malam.

Turut hadir sebagai narasumber, Kepala Inspektorat (Inspektur) Kabupaten Pinrang H. Muh. Aswin, S.IP, M.Si, Ketua Saber Pungli yang juga menjabat sebagai Wakapolres Pinrang Kompol H. Muhabar, S.Ag, Drs.Mantong, M.Si Pemerhati Perhubungan, Andi Sadikin, SH Kasi Hukum serta Muh. Nur Ketua PWI Kabupaten Pinrang.

Dalam sambutanya Plt. Kadis Perhubungan Pinrang H. Bahtiar, SP, MM menyampaikan, kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2019 dan Perbup No 7 Tahun 2021 sebagai payung hukum pungutan parkiran kendaraan (retribusi) sehingga tidak ada lagi parkir di sembarang tempat pada pusat-pusat perbelanjaan dan keramaian sehingga para pengguna jalan dapat merasa nyaman, karena tidak ada lagi kemacetan yang ditimbulkan oleh parkir sembarangan.

Dilanjutkannya, pada pelaksanaan sosialisasi kali ini, kami berupaya para juru parkir (jukir) yang ada di Kabupaten Pinrang dapat mengetahui dan menjalankan Perda Nomor 6 tahun 2019 dan Perbup No 7 tahun 2021.

“Selain menciptakan layanan terhadap pemilik lahan, pengguna jalan, dan para pemilik kendaraan, tujuan dari kegiatan sosialisasi ini yakni para juru parkir di Kabupaten Pinrang bisa lebih profesional dalam bertugas, termasuk dalam hal pemungutan retribusi parkir yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pinrang, karena sikap profesional dari para juru parkir,” ungkap H. Bahtiar.

Baca juga :  Pemda Toraja Utara Kerjasama Kalaksa Provinsi Gelar Bimtek Penanggulangan Bencana

Kepala Inspektorat (Inspektur) Kabupaten Pinrang H. Muh.Aswin dalam pemaparan materinya menyampaikan, kami mengharapkan perparkiran digunakan sesuai dengan regulasi yang ada. “Para juru parkir harus mengerti tentang aba-aba mengarahkan kendaraan dan untuk itu diharapkan Dinas Perhubungan bisa memberikan bimbingan dan pelatihan,” ungkap Inspektur Pinrang.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jelang Munas, IKA SMAGA Eratkan Silaturahmi Lewat Lomba Domino dan Karaoke di Warkop DaengTa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMA Negeri 3 (SMAGA) Makassar semakin memanaskan suasana jelang pelaksanaan Musyawarah Nasional...

Pangdam XIV/Hasanuddin Bekali Kades Sulsel Perkuat Kepemimpinan dan Sinergi Pembangunan

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Bangun Nawoko, memberikan pembekalan kepemimpinan kepada para Kepala Desa peserta Jambore...

Pelepasan Purnabakti Polres Soppeng Diwarnai Tradisi Gerbang Pora

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Pelepasan anggota Polres Soppeng yang memasuki masa purna bakti tahun 2025 ,ditandai dengan tradisi melewati...

HUT ke-59 PWGT Klasis Kalaena: Pesan tentang Iman, Keluarga dan Keteladanan

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Balutan seragam hijau toska berpadu dengan shall khas Toraja memenuhi tenda di sisi kiri...