Termasuk, melibatkan seluruh komponen, utamanya pemerintah Kota Makassar, berbagai lembaga pemerintah, termasuk masyarakat, dan tentunya para muzakki.
Keduanya juga mengurai, setelah dilantik Walikota Makassar, April 2021 lalu, berbagai program kerja dilaksanakan dengan baik. Di antaranya, bantuan bulanan bagi 70 orang fakir miskin, beasiswa, sunatan massal gratis.
Program lainnya, Saudagar Tangguh Baznas yang dikemas dalam bentuk Bantuan Operasional Dhuafa Produktif. Bantuan Operasional Dhuafa Produktif ini, setidaknya karena kebanyakan pelaku UMKM, kurang memiliki kemampuan atau kecakapan untuk meningkatkan produktivitas. Malah, masih ada pelaku ekonomi kecil ini menjatuhkan pilihan kepada rentenir. Akibatnya, keuntungan mereka dihabiskan untuk membayar utang ke rentenir.
“Salah satu jalan meningkatkan dan mengangkat pelaku UMKM, maka BAZNAS Kota Makassar menghadirkan program Bantuan Operasional Dhuafa Produktif tersebut. Kami meyakini, program ini dapat membangkitkan pelaku ekonomi ummat, sekaligus dapat mencukupi kebutuhan hidupnya sendiri layaknya Saudagar Tangguh. Hanya saja, para penerima harus melalui proses asesemen,” ujar Jurlan Em Saho’as.
Jurlan yang juga jurnalis ini menambahkan, BAZNAS Makassar tidak sekadar memberikan bantuan operasional tersebut, melainkan mendampingi penerima dalam hal, memanej agar usaha mereka berkembang. Program lainnya adalah, memberikan beasiswa bagi kaum dhuafa mulai SD, SMP, MIN, MTsN, MAN, hingga S1.
“Untuk tahun ini (2022) BAZNAS Makassar menyunat secara gratis 1.000 anak dari keluarga mustahik. Selain gratis, anak-anak yang disunat juga diberikan sarung dan biaya transpor. Dan, pembagian makanan bergizi di kantong-kantong kemiskinan, utamanya di emperan-emperan jalan dan emperan toko. Termasuk di perkampungan kumuh, setiap Jumat,” urai H. Jurlan.
Ahmad Taslim menambahkan, keunggulan lain BAZNAS Makassar, selain PNS muslim se-Kota Makassar yang jumlahnya lebih 10.000 orang ber-ZIS di BAZNAS, juga UPZ Masjid. Jumlahnya pun besar, lebih 13.000 buah.
Jurlan menambahkan, dalam menjalankan amanah, maka BAZNAS tidak boleh main-main dalam hal zakat. Baznas mengetahui betul para mustahik seperti diisyartakan dalam 8 golongan atau asnaf. Yakni, fakir, miskin, riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya, gharim– orang yang memiliki hutang dan kesulitan melunasinya, mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas. Termasuk, fiisabilillah– pejuang agama Islam, ibnu sabil– orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh, serta amil– orang yang menyalurkan zakat. (din pattisahusiwa)