PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Jelang malam pergantian tahun, Kapolres Toraja Utara Polda Sulsel AKBP Eko Suroso, mengeluarkan sejumlah imbauan kepada masyarakat Kabupaten Toraja Utara dalam menyambut dan merayakan Tahun Baru 2023, Jumat (30/12/2022).
Sejumlah imbauan yang diberikan berisi tentang beberapa kalimat ajakan dan larangan untuk dilakukan oleh masyarakat agar terhindar dari segala sesuatu yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain dalam upaya tetap terjaganya dan terpeliharanya situasi Kamtibmas di Kabupaten Toraja Utara saat menyambut malam pergantian tahun.
Dalam imbauannya jelang malam pergantian tahun baru 2023, Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso menegaskan, tidak ada konvoi yang dapat memicu gangguan kamtibmas. “Jadi konvoi-konvoi itu kami larang. Karena konvoi itu banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Bisa menimbulkan kecelakaan, bisa mengganggu ketertiban umum, dan bahkan bisa menimbulkan konflik. Karena tidak semua orang senang dengan ulah konvoi-konvoi itu,” katanya.
“Stop balap liar, tindakan tegas akan kami berlakukan bagi siapa saja masyarakat yang tetap memaksakan dan mencoba untuk melakukan balapan liar yang mengganggu ketertiban umum agar tidak merusak segala bentuk perayaan dalam menyambut pergantian tahun,” tegasnya.
Tidak ada pesta minuman keras (miras), karena miras merupakan salah satu penyebab timbulnya gangguan Kamtibmas. Karena, seseorang yang sudah mengonsumsi miras dalam jumlah banyak, tentu cenderung berperilaku tidak wajar, bahkan kerap memicu perkelahian antar sesama masyarakat.
Tidak diperbolehkan membunyikan petasan. Penggunaan petasan dilarang karena menyangkut keamanan dan keselamatan masyarakat. Perayaan pergantian tahun baru hanya boleh memakai kembang api namun tetap dalam pengawasan.