“Kami berharap tergugat untuk kooperatif supaya perkara ini berlanjut sehingga ada kepastian hukum,” tegas Agus.
Sebab ini penting, karena dalam proses Praperadilan kami ajukan ada kekeliruan yang terjadi di Polsek Rappocini terkait penetapan tersangka. Jadi cacat secara prosedur.
Karena itu maka kita lakukan Prapradilan untuk menguji apakah betul dilakukan itu aparat kepolisian berlaku sesuai Undang-undang atau tidak.
“Sebab kami menduga bahwa adanya cacat administrasi oleh pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan. Padahal ini sebenarnya perkara adalah perkara perdata dan harus ini kan melalui proses perdata dulu bukan secara pidana,” ujar Advokat LKBH Makassar ini.
Di akhir penuturannya, Agus Salim menyatakan, tetap selalu siap menghadapi tergugat meski hari ini telah mangkir dari panggilan. (*Rz)