Mangkir Panggilan PN Makassar, LKBH Menilai Kapolsek Rappocini Tidak Kooperatif

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Kami berharap tergugat untuk kooperatif supaya perkara ini berlanjut sehingga ada kepastian hukum,” tegas Agus.

Sebab ini penting, karena dalam proses Praperadilan kami ajukan ada kekeliruan yang terjadi di Polsek Rappocini terkait penetapan tersangka. Jadi cacat secara prosedur.

Karena itu maka kita lakukan Prapradilan untuk menguji apakah betul dilakukan itu aparat kepolisian berlaku sesuai Undang-undang atau tidak.

“Sebab kami menduga bahwa adanya cacat administrasi oleh pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan. Padahal ini sebenarnya perkara adalah perkara perdata dan harus ini kan melalui proses perdata dulu bukan secara pidana,” ujar Advokat LKBH Makassar ini.

Di akhir penuturannya, Agus Salim menyatakan, tetap selalu siap menghadapi tergugat meski hari ini telah mangkir dari panggilan. (*Rz)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pemkab Bone Gelar Rakor Jelang Ramadan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

OSIS Baru, Semangat Baru: SMAN 3 Bulukumba Resmi Lantik Pengurus Periode 2025–2026

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Sepekan setelah pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS (PILKETOS) serentak pada 29 September 2025, SMA Negeri 3...

Regenerasi Kepemimpinan di SMKN 1 Maros, Pengurus OSIS Baru Resmi Dilantik

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Suasana khidmat menyelimuti aula SMK Negeri 1 Maros pada Senin pagi, 6 Oktober 2025. Di...

Koramil 1408-08/Makassar Tunjukkan Kepedulian Lingkungan Lewat Karya Bhakti di Pasar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana Pasar Kerung-Kerung, Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Senin (6/10/2025) pagi terlihat berbeda dari biasanya....

BPKP Sulsel Lamukan Evaluasi SPIP di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai Andi Jefrianto Asapa menerima kunjungan kerja Tim Pengendali Teknis dari Badan...