Tolak Keras Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, AHY : Memundurkan Kualitas Demokrasi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menolak keras upaya pengembalian sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Bagi AHY hal tersebut memundurkan kualitas demokrasi.

“Kami Partai Demokrat menolak keras upaya untuk mengembalikan sistem pemilu, dari sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Ini memundurkan kualitas demokrasi, mengembalikan model kekuasaan sentralistik dan menafikkan kerja keras kader partai dalam membina konstituennya,” tegas AHY, Selasa (03/01/2023).

Bagi AHY sistem yang sudah berjalan selama ini (sistem proporsional terbuka) ditujukan untuk modernisasi partai. “Masalah-masalah yang muncul akibat penerapannya bisa dijawab dengan upaya perbaikan kolektif, tanpa harus menghancurkan langkah progresif yang sudah dijalankan selama ini,” tambahnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  TP PKK Sulsel Berikan Apresiasi Terhadap Pelaksanaan Bazar Produk UMKM Ramadan Festival 2022

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kodam XIV/Hasanuddin Bersama Forkopimda dan Ormas Teguhkan Deklarasi “Sulsel Damai”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat kebersamaan untuk menciptakan suasana aman dan damai di Sulawesi Selatan kembali diteguhkan. Kodam XIV/Hasanuddin...

Dr. Ibrahim H. Ahmad Pimpin KMBS Periode 2025-2030

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Musyawarah KMBS dengan agenda pemilihan calon ketua Kerukunan Masyarakat Bima Sulawesi Selatan (KMBS), di kediaman...

UKI Paulus Makassar Kukuhkan 247 Lulusan Pascasarjana, Mayoritas Jalur RPL

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar kembali menambah daftar alumninya. Sebanyak 247 lulusan program pascasarjana resmi...

Disdik Makassar Keluarkan Edaran Pembelajaran Daring Tanggal 1-4 September

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran, Nomor: 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Secara...