“Oknum SRP menjanjikan saya akan melakukan pendampingan hukum agar bagaimana bisa mengeluarkan mobil trukku yang disita oleh Kejaksaan Negeri Makassar dengan membayarkan uang senilai 30 juta rupiah,” ucap HL kepada media ini.
Dari keterangan HL, LSM milik pelaku SRP tersebut bernama LSM Intai dan SRP sebagai pengurus DPP.
“Enam hari kemudian tanggal 18 November 2022 saya berikan itu uang yang Rp 30 juta via transfer rekening. Saya yakin waktu itu karena, saya diberikan tanda tangannya dengan Surat Jasa Pendampingan Hukum dengan kop LSM Intai, lalu SRP mengaku sebagai pengurus DPP,” tuturnya.
Setelah mendapatkan uang tersebut, SRP kembali menjelaskan uang tersebut hanya untuk jaga-jaga saja dan buat akomodasi.
“Ini uang Rp 30 juta hanya jaga-jaga saja dan untuk akomodasi supaya bisa mempermudah jalan proses beserta bisa mengusahakan keluarnya mobil truk,” pungkas SRP kembali dengan raut wajah yang penuh keyakinan.
Sampai saat ini apa yang dijanjikan oleh SRP kepada HL belum juga terealisasi, bahkan HL sudah berapa kali meminta uangnya dikembalikan, namun hanya janji yang ia dapatkan.
Namun saat dikonfirmasi LSM inisial SRP via aplikasi telekomunikasi, ia mengaku dan membenarkan telah mengambil uang tersebut.
“Saya ambil dana dari HL dengan nominal Rp 30 juta tersebut lewat transfer ke rekening pribadi saya, dengan tujuan untuk membantu pendampingan hukum saudara HL dan itu lebih jelasnya saya anggap itu dana uang jasa saya selama saya mengurus,” ungkap SRP oknum LSM Intai tersebut.
Disisi lain, korban HL akan melaporkan SRP kepada pihak berwajib jika SRP tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang yang ia keluarkan.(RS/Hdr)