“Problem solving merupakan upaya mediasi untuk mendamaikan kedua pihak yang bertikai. Cara ini ditempuh untuk menghindari proses hukum lebih lanjut jika diantara kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan,” jelas Kasubsipenmas.
“Alhamdulillah keduanya sepakat dan berdamai dan tidak mengulangi perbuatannya. Hadir juga pada kesempatan tersebut keluarga warga yang bertikai,” jelas Kasubsipenmas Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)