APPBT Bersama Aktivis Mahasiswa Gelar Demonstrasi Tolak Permohonan Penangguhan Terdakwa Kasus Sewa Lods

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Puluhan Pedagang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Butung Terzholimi (APPBT) bersama aktivis mahasiswa menggelar demonstrasi menolak permohonan penangguhan terdakwa kasus korupsi sewa lods Pasar Butung dengan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jalan R.A Kartini, Senin (09/01/2023) lalu.

Massa aksi yang didominasi pedagang ini, berniat bertemu dengan Ketua PN Makassar untuk mempertanyakan kejelasan atas rencana akan ditangguhkannya terdakwa Andri Yusuf dalam kasus tindak pidana korupsi yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.

“Kita minta ketemu, kita mau minta agar perkara nomor register 112/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mks yang mendudukan terdakwa Dr. Andri Yusuf agar permohonan penangguhannya ditolak,“ tegas Koordinator Pedagang H. Asriadi Doloking saat menyerahkan lembaran surat permohonan para pedagang.

Disebutkan, dalam lembaran permohonan tersebut dijelaskan, terdakwa Andri Yusuf merupakan buronan Kejaksaan Negeri Makassar berdasarkan surat nomor 03/P.4.10/FD.1/08/2002 tertanggal 10 Agustus 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu dalam pelariannya selama berbulan-bulan, pada tanggal 05 November 2022, Kejari Makassar telah menangkap Andri Yusuf disebuah hotel di kota Makassar.

Tindakan terdakwa yang merugikan negara sebanyak Rp 14 Miliar ini tidak menunjukan sikap kooperatif dan itikad baik terhadap aparat penegak hukum yang merupakan suatu bentuk pembangkangan terhadap proses hukum.

“Ini kan jelas, terdakwa ini adalah buronan kejaksaan sebelum disidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Makassar. Sangat aneh jadinya kalo terdakwa ini permohonan penangguhannya diterima oleh pengadilan,“ sebut H. Asri.

H Asri begitu kerap disapa oleh para pedagang ini menambahkan, terdakwa Andri Yusuf sengaja mengajukan permohonan penangguhan dirinya sebagai upaya untuk lari dan lepas dari jeratan hukum.

“Bila penangguhannya dikabulkan sangat jelas berpotensi untuk melarikan diri,“ kecamnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  FKPM Manggala Akan Gunakan Repiter Salurkan Informasi Gangguan Kamtibmas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Implementasi Adaptive Leadership Mewarnai Agenda PKA 2025 LAN RI

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Wajah birokrasi kita sering kali dicitrakan kaku, tersembunyi di balik tumpukan dokumen, dan berjarak dari...

Mahasiswa Fisioterapi Unhas Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Warga Sinjai Lewat Baksos

PEDOMANRAKYAT,  SINJAI -- Himpunan Mahasiswa Fisioterapi (Himafisio) Fakultas Keperawatan Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar kegiatan Bakti Sosial di Kantor...

BAZNAS Makassar Terima Donasi SIT Ma’arif, Siap Salurkan Bantuan untuk Sumatera

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Di tengah duka mendalam akibat bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera...

Frederik V Palimbong : THF 2025 Menjadi Inspirasi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Kopi Toraja

PEDOMANRAKYAT, TORAJA.-- Jantung kota Rantepao di Alun-alun terasa berbeda hari biasanya, Kamis (11/12/2025) malam. Keramaian warga memenuhi ruang...