Dari pantauan di SMP Negeri 45 Makassar, Kanit Kamsel IPDA Rita menyampaikan amanat mengenai tertib berlalu lintas, bahwa pelajar SMP belum mendapat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor, karena belum cukup umur untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan tertib berlalu lintas sejak dini dan menjadikan siswa siswi sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas,” pungkas Kasubsipenmas Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)