PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan dugaan penyerobotan tanah dan bangunan di Kota Palembang, Sumatera Selatan atas nama Maria Fransisca (penggugat) telah memasuki tahap pemeriksaan saksi penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (18/01/2023).
Untuk diketahui, proses mediasi antara penggugat dan tergugat (Lucia Theng dan Kantor Pertanahan Kota Palembang) menemui jalan buntu.
Dari pantauan di lapangan saat sidang baru dimulai, Kuasa Hukum dari Lucia Theng sempat tidak menerima saksi yang dihadirkan pada saat persidangan, lantaran pihak tergugat merasa saksi yang dihadirkan masih ada hubungan saudara dengan penggugat.
Ironisnya, saksi penggugat, Sinta (25) mengatakan dirinya tidak ada hubungan saudara dengan Maria, dirinya hanya berteman sejak tahun 2013.
“Saya tidak ada hubungan saudara dengan Maria, saya hanya berteman mulai dari tahun 2013,” kata Sinta pada saat persidangan.
Adapun saat pemeriksaan, Sinta sempat dicecar beberapa pertanyaan oleh Majelis Hakim, dan Kuasa Hukum tergugat.
“Iya, saya kenal dengan Maria. Kenal bapaknya. Tahu kalau rumah tersebut ditempati Maria dan keluarganya,” katanya.
Lebih lanjut, Sinta mengaku tidak terlalu mengetahui permasalahan yang dialami Maria. “Ya kalau masalah tanah saya tahu, tapi saya enggak banyak nanya dan engga nanya terlalu dalam (detail),” ungkapnya.
Sinta merasa kaget, dirinya dianggap ada hubungan saudara dengan Maria.
“Masa dibilang ada hubungan saudara, sok tahu banget, orang kita berdua bestie. Emang bestie itu sama dengan saudara ya ?,” ketus Sinta.
Sementara itu, Maria menyebut, sertifikat ganda yang ada di tangan Lucia Theng sudah digugat di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Palembang.