“Pemeriksaan badan dan identitas dilakukan terhadap 5 orang warga yang didapati sedang asyik menuang dan meneguk ballo’. Usai diperiksa, kelima terduga pelaku pesta miras diberikan sanksi pembinaan di tempat,” ujar Kepala seksi (Kasie) Penyelidikan dan Penyidikan, Erik Gunawan, MH, MM.
Kendati, terduga pelaku pedagang miras sempat kabur meninggalkan TKP, aparat Satpol PP tetap menyita, membawa, dan mengamankan barang bukti 50 liter ballo’ untuk selanjutnya diamankan ke Mako Satpol PP.
Erik Gunawan menegaskan, barang bukti ballo’ sebanyak kurang lebih 50 liter sudah diamankan di Mako Satpol PP untuk kemudian dibawa ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Selayar dan disidangkan secara pidana, sesuai petunjuk serta arahan pimpinan (Kasat Pol PP, red).
“Barang bukti miras jenis ballo’ akan dilimpahkan ke pengadilan bersama dengan perempuan R, terduga pelaku penjual miras dan 5 orang warga yang kedapatan tengah menggelar pesta miras,” tegasnya. (FS)