Serap Aspirasi Masyarakat, Kapolres Pelabuhan Makassar Dampingi Wakapolda Sulsel Di Kegiatan Jum’at Curhat

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto dampingi Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. CH. Patoppoi dalam kegiatan jum’at Curhat yang di gelar di Pelabuhan Tradisional Paotere Makassar, Jum’at (27/01/2023)

Turut hadir dalam kegiatan itu adalah para Pejabat Utama (PJU) Polda Sulsel, dan jajaran PJU Polres Pelabuhan Makassar

Menurur Kasi Humas AKP Mirwan Herlambang, kegiatan tersebut untuk menampung aspirasi masyarakat nelayan, Tomas dan Toga secara langsung.

Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. CH. Patoppoi yang didamping Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto dengarkan keluhan – keluhan melalui kegiatan yang bertajuk Jum’at Curhat.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Sembari Pantau Wilayah, Bhabinkamtibmas Tabaringan Ajak Warga Sukseskan Pilkada Serentak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bupati Yusran Lalogau Terima ADPERTISI, Siapkan PKM Berskala Nasional di Pangkep

PEDOMAN RAKYAT, PANGKEP.- Bupati Kabupaten Kepulauan Pangkep, Dr. H. Muhammad Yusran Lalogau, S.Pi., M.Si., kembali menyatakan kesiapannya menerima...

Peringati Galungan, Camat Tomoni Timur Ajak Warga Alam Buana Rawat Toleransi

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Camat Tomoni Timur, Yulius, menghadiri persembahyangan Hari Raya Galungan umat Hindu Desa Alam Buana...

Jelang Masuknya Kapal Pelni, Bupati Halut Piet Hein Babua Bersama Pimpinan Forkopimda Monitoring Pelabuhan UPP Kelas I Tobelo

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Menjelang masuknya kapal laut milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), KM Tatamailau di pelabuhan...

Dewan Pers Prof. Komarudin: Tempo Terbukti Melanggar Kode Etik atas Pemberitaan Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan terbuka menegaskan bahwa Tempo telah terbukti melanggar...