Fadly mengatakan, desa adalah elemen terkecil dari sebuah negara. Desa maju negara kuat. Pada tahun 2020, ada 132 orang kepala desa dan 50 orang aparatur desa yang terjerarat kasus korupsi.
Tahun 2021, lanjut Fadly, ada 61 orang kepala desa dan 24 orang aparat desa yang tersandung kasus. Hal hal tersebut jadi perhatian sehingga desa harus menjadi basis utama giat antikorupsi. Dan masih banyak hal lain yang mendasar mengapa Desa Antikorupsi harus menjadi program dalam pencegahan korupsi di tingkat desa.
Terbentuknya ruang keterlibatan pemerintah dan masyarakat desa mewujudkan desa antikorupsi menjadi satu upaya untuk menekan terjadinya praktik korupsi hinggah tingkat desa, sekaligus memastikan seluruh sumber daya desa termanfaatkan sesuai peraturan di desa.
Tujuan pelaksanaan Desa Antikorupsi oleh KPK ini untuk mewujudkan desa bebas dari perilaku korupsi melalui penanaman nilai-ilai integritas kepada pemerintah dan masyarakat desa, sehinggah tercipta tatakelola pemerintahan desa yang berintegritas, akuntabel, transparan dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme.
Harapannya, program ini bisa mengangkat citra dan semangat membangun desa. Membangun integritas anti korupsi di desa sehingga program untuk menambah dana insentif desa akan terealisasi.
“Dan tahun 2023, satu provinsi satu desa anti korupsi akan terwujud. Untuk mewujudkan satu provinsi satu desa anti korupsi di tahun 2023 ini, kami LSM Inakor Minahasa akan mengambil peran,” katanya.
Dia melanjutkan, “Sebagai aktivis antikorupsi, kami akan ikut serta dalam mensosialisasikan Desa Antikorupsi di desa-desa yang ada di wilayah kerja kami.” (nov)