PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Amir Hamsah, SH., M.H, memberi kuliah umum mahasiswa 120 orang dan dekan beserta wakil dekan 20 orang di Lantai 9 Gedung Tower DPRD Prov. Sulsel, Senin (30/01/2023).
Rombongan dari Fakultas Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi PRIMA Puang Rimaggalatung (STIA PRIMA) Kabupaten Sengkang.
Sebelum memulai kuliah, Andi Amir Hamsah bertanya kepada mahasiswa yang sudah menantikan di ruangan itu. “Materi apa yang anda inginkan,”kata Puang Amir sapaan akrabnya.
Spontan beberapa mahasiswa mengajukan judul, “Fungsi Dewan,”koor mahasiswa serentak. Mendengar hal tersebut menyampaikan judul kuliahnya “Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak DPRD”.
“Fungsi DPRD memiliki tiga fungsi,”ujar Andi Amir Hamsah memulai, Pembentulan Peraturan Daerah – Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) – Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Selain fungsi yang disampaikan di atas, ada juga tugas, wewenang DPRD, Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Nah, setelah itu sambung Andi Amir, mengusulkan; Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian. Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.