PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Mantan Kepala Desa Kahu-Kahu, Kecamatan Bontoharu yang berinisial AM telah resmi ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama tiga tahun anggaran yaitu 2017-2019. Pernyataan itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Selayar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH, SIK, MM, M.IK via pesan pendeknya melalui aplikasi WA kepada sejumlah wartawan, baru-baru ini.
Saat memberikan penjelasan, Kapolres Kepulauan Selayar didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Inspektur Satu (Iptu) Nurman Matasa, SH. Sebelum dilakukan penahanan terhadap AM, Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Unit Tipikor) telah melakukan pemeriksaan di Mapolres Jl Robert Wolter Mongisidi Benteng.
Tersangka AM telah diduga kuat melakukan penyalahgunaan anggaran pada APBDes tahun 2017-2019 senilai Rp 656 juta ketika menjabat sebagai Kepala Desa Kahu-Kahu, Kecamatan Bontoharu, Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Pagi tadi lanjut Kasat Reskrim, sekitar pukul 09.30 Wita, Tim Penyidik Unit Tipikor melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka mantan Kepala Desa Kahu-Kahu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 656 juta lebih,” ungkap Iptu Nurman Matasa.
Pernyataan senada juga dikemukakan oleh Kapolres, AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra. Bahkan Kapolres mengapresiasi kerja keras tim penyidik Unit Tipikor pada Satuan Reskrim sehingga kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sekaligus menetapkan bekas Kades Kahu-Kahu sebagai tersangka.