spot_img

Diduga Korupsi APBDes Rp 656 Juta, Mantan Kades Kahu-Kahu Resmi Ditahan

Bagikan:

Tanggal:

“Untuk membuktikan perbuatan Kades Kahu-Kahu sebagai pelaku tindak pidana korupsi telah membutuhkan waktu dan kerja keras serta komitmen dari tim penyidik. Termasuk untuk tidak tergiur dengan imbalan dan iming-iming belaka dari oknum yang tidak bertanggungjawab. Oleh sebab itu, upaya paksa yang telah dilakukan dengan menahan tersangka patut mendapat apresiasi,” kata Kapolres Kepulauan Selayar.

“Dana desa bukanlah milik Kepala Desa. Oleh karena itu, dana desa harus digunakan sesuai peruntukannya berdasarkan petunjuk teknis serta arahan positif dari pemerintah untuk kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat desa,” ungkapnya menjelaskan.

“Kami tetap akan mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa yang merupakan sebagai sebuah program Pemerintah Pusat dalam upaya mengoptimalkan pemberdayaan dan pembangunan dipedesaan,” tandasnya. (MDS)

 

Baca juga :  Maju Calon Hukum Tua, Vicky Worotitjan Bertekad Jadikan Kiawa Dua Sebagai Desa Anti Korupsi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Ke-78, Kajati Sulsel Imbau Pentingnya Semangat Gotong Royong

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H.,M.H, bertindak sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila...

Maknai Hari Pancasila, Pimpinan dan Kader Hanura Sulsel Berkumpul di Cisarua Bogor

PEDOMANRAKYAT, BOGOR - Pimpinan dan kader Hanura se-Sulsel berkumpul di Semarang dan Cisarua Bogor. Ratusan anggota DPRD fraksi...

Bupati ASA Ajak Komponen Bangsa Jadikan Nilai Pancasila Sebagai Pedoman Hidup

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Hari lahir Pancasila yang jatuh tepat hari ini, Kamis (1/6/2023) hendaknya dijadikan sebagai momentum untuk...

Sudah Lampaui Target, Ratusan RTLH di Sinjai Kembali Diperbaiki

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai di tahun 2023 tetap melanjutkan...