“Untuk membuktikan perbuatan Kades Kahu-Kahu sebagai pelaku tindak pidana korupsi telah membutuhkan waktu dan kerja keras serta komitmen dari tim penyidik. Termasuk untuk tidak tergiur dengan imbalan dan iming-iming belaka dari oknum yang tidak bertanggungjawab. Oleh sebab itu, upaya paksa yang telah dilakukan dengan menahan tersangka patut mendapat apresiasi,” kata Kapolres Kepulauan Selayar.
“Dana desa bukanlah milik Kepala Desa. Oleh karena itu, dana desa harus digunakan sesuai peruntukannya berdasarkan petunjuk teknis serta arahan positif dari pemerintah untuk kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat desa,” ungkapnya menjelaskan.
“Kami tetap akan mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa yang merupakan sebagai sebuah program Pemerintah Pusat dalam upaya mengoptimalkan pemberdayaan dan pembangunan dipedesaan,” tandasnya. (MDS)