PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE –
Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu lintas provinsi. Mereka ditangkap di dua TKP di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, mengatakan lelaki NC memperoleh sabu tersebut dari seorang tak dikenal di Kabupaten Maros atas perantara inisial AB dari Kalimantan dengan iming-iming pelaku diberi uang senilai Rp20 juta.
“NC laki umur yang berumur 33 tahun ditangkap di Jl Masjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, sekira pukul 11.30 wita, pada hari Sabtu 28 Januari 2023,” kata Kapolres Arief Doddy Suryawan di Aula Polres Bone, Selasa (31/1/2023).
Lelaki NC, lanjt Kapolres, berdominsili di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Selimut Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kabupaten Tarakan yang siap mengedarkan narkotika diduga jenis sabu seberat 2 kilogram dan 9 bungkus berisi 4.500 butir jenis pil ekstasi, 1 unit handphone merk vivo warna biru metalik.
Dikatakan pula, pria inisial IM berusia 38 tahun ditangkap di Dusun Kampiri, Kecamatan Tadangpalie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Selasa (24/1/2023) sekira pukul 11.05 Wita.
Berdasarkan pengkuan tersangka, barang jenis sabu diperoleh dari seorang perempuan inisial CM berdomisili di Kota Medan seharga Rp125 juta dengan maksud untuk di jual.
“IM berdominsili di Dusun Sura, Desa Lilina Ajangale, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone dengan barang bukti di TKP I seberat 92,7923 gram di duga narkotika jenis sabu” kata Kapolres.