PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE –
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Negara (ATR/ BPN) menggelar acara serentak program pemasangan satu juta patok di berbagai wilayah di Indonesia, Jumat (3/2/2023).
Kegiatan bernama Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) itu bertujuan menggugah kesadaran masyarakat agar memasang tanda batas pada tanah yang dimilikinya.
Pemasangan satu juta patok merupakan upaya akselerasi dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), secara simbolis dilaksanakan di Baruga Tani GP3A Sipakainge, Desa Samaelo, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone. Kegiatan dihadiri unsur Forkopimda di antaranya Wakil Bupati Bone, Ambo Dalle, Sekda Bone Andi Islamuddin, Danramil-11/Barebbo Kapten CHB Eko Hermawanto, dan Kapolsek Barebbo Iptu Siswanto.
Hadir pula Danyon C Pelopor Kompol Nur Ichsan, Dandenpom Bone Letkol CPM Azis, Kadis TPHP Kabupaten Bone Andi Asman Sulaiman, Sekcam Barebbo Rusdi Aman, dan Kades Samaelo Muh Arif.
Wakil Bupati Bone Ambo Dalle dalam sambutannya mengatakan, “Apa yang menjadi impian seluruh masyarakat sudah bisa kita wujudkan yaitu mencanangkan satu gerakan untuk jaminan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masyarakat.”
Dikatakan pula, untuk meminimalisir sengketa batas antara pemilik akibat ketidakjelasan batas, sekaligus menghindari mafia tanah yang mengincar tanah yang tidak diurus.
“Kewajiban memasang tanda batas ini sebaiknya adalah pemilik tanah. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN RI No 16 tahun 2021, yang intinya mengatur pemasangan tanda batas,” katanya.
Dia berharap, Camat dan Kepala Desa membantu program ini untuk masyarakat, serta pemasangan patok harus disaksikan oleh yang memahami betul batas tanah sehingga tidak ada masalah yang timbul nantinya.