PEDOMANRAKYAT, MINAHASA – Pada tanggal 16 Januari 2023 DPD Minahasa LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa.
Adapun permohonan informasi yang di minta yaitu :
1. Laporan pertanggungjawaban program pengadaan tanki septic skala komunal tahun anggaran 2019.
2. Gambar pekerjaan fisik.
3. Spesifikasi pekerjaan fisik.
4. Daftar kwitansi dan harga.
Terhitung sepuluh hari kerja PPID Dinas PUPR Kabupaten Minahasa belum merespon permohonan tersebut sehingga pada tanggal 31 Januari 2023 pimpinan Inakor Minahasa melayangkan surat keberatan yang ditujukan kepada kepala dinas.
Darwin Najoan selaku Ketua DPD Inakor Minahasa didampingi Fadly Arfah selaku Kepala Direktorat Daerah Pendidikan dan Pelatihan menyampaikan sebagai badan publik Dinas PUPR Kabupaten Minahasa hendaknya memahami dan patuh kepada UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta sebagai penyelenggara Negara yang di dalamnya bertugas mengelola APBN/APBD seharusnya memahami tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara sebagaimana diatur dalam UU No 15 Tahun 2004, dan peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pembangunan sebagaimana diatur dalam PP No 43 Tahun 2018 dan PP No 68 Tahun 1999.
Terkonfirmasi Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Minahasa Wira S Paendong, ST menyampaikan, sudah disiapkan untuk surat balasannya namun berdasarkan arahan pimpinan yang akan disampaikan hanya garis besar secara umum saja. (Noval)